Camat Tamalanrea Sosialisasikan SE PPKM Serta Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
FAKTAKOTA– Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza bersama Kapolsek Tamalanrea, AKP. Muhammad Muhtari melakukan Koordinasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di beberapa Pusat Perbelanjaan, Kamis (9/9/2021).
Bersama Satgas Raika dan jajaran Polsek Tamalanrea, Muhammad Rheza menemui penanggung jawab dari Living Plaza dan Mall M’Tos di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sebelumnya penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi telah dilakukan untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Kini berbagai fasilitas dan kegiatan publik wajib menerapkan aplikasi pelacak Covid-19 ini. Dimana aplikasi ini nantinya berguna untuk pemerintah dalam upaya tracing demi mengantisipasi paparan COVID-19 di pusat perbelanjaan seperti mal dan Pusat Keramaian lainnya.
“Sesuai perintah Bapak walikota, kami menegaskan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi jika mengabaikan aturan dalam tersebut. Sanksinya pun tak main-main, dapat dilakukan penutupan tempat usaha. Maka kami harapkan setiap pihak dapat bekerja sama”.Tegas Muhammad Rheza.