Camat Tamalanrea Dapati Adanya Provider Tidak Miliki Izin Pemasangan
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Camat Tamalanrea Andi Salman Baso melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan mendapati pemasangan tiang kabel optik milik provider yang tidak memiliki izin pemasangan di Jalan Poros Perintis Kemerdekaan Km 12, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Senin, 27 Februari 2023.
Camat Tamalanrea langsung bertindak tegas dengan melakukan pencabutan paksa tiang kabel fiber optik yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Menurut regulasi, seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memiliki izin. tiang ini saya cek belum berizin, maka harus dicabut,” ujarnya.
Upaya penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota, dan memastikan keberadaan tiang terpasang rapi.
Penulis : Fary