Bersama DLH, Bapenda Makassar Akan Tertipkan Reklame Tanpa Izin
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan protokol Kota Makassar. Langkah ini diambil guna menjaga estetika kota yang semakin berkembang.
Maraknya reklame yang terpasang tanpa izin di Kota Makassar menjadi alasan utama di balik penertiban ini. Pemasangan reklame yang tidak sesuai regulasi, terutama yang menggunakan kawasan terbuka hijau, menimbulkan kekhawatiran akan merusak tatanan kota.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga estetika kota.
“Kami menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan koridor estetika kota,” ujar Firman.
Dalam penertiban ini, sekitar 100 personel gabungan dari Bapenda, Kecamatan, dan Satpol PP turut berpartisipasi. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya edukasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Tak hanya reklame, pemasangan baliho yang merusak pepohonan juga menjadi sorotan.
Penggunaan pepohonan sebagai tempat pemasangan baliho tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat merusak kondisi pepohonan itu sendiri.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah mengeluarkan surat imbauan untuk menghentikan praktik pemasangan baliho di pepohonan. Bahkan, dalam upaya menindaklanjuti, DLH telah mengamankan sebanyak 4 kg paku dari ribuan baliho yang menancap di pepohonan di berbagai ruas jalan Kota Makassar.
Penertiban reklame dan penggunaan pepohonan untuk pemasangan baliho diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga estetika kota serta keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, Kota Makassar dapat terus berkembang sebagai kota yang indah dan nyaman untuk ditinggali.