Berikut Kewenangan Dinas PU Makassar Dalam Pengelolaan air Limbah Domestik
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Kepala UPTD BLUD PALD Dinas PU Kota Makassar Hamka Darwis, menghadiri rapat lanjutan pemantapan dukungan regulasi operasional IPAL Losari di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Lantai 9 Jalan Ahmad Yani no 2 Makassar, Rabu (05/04/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar, Dalam rapat koordinasi tersebut, telah disepakati bersama mengenai pembagian wilayah kewenangan pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar.
PDAM akan mengelola IPAL Losari dan mengelola air limbah di empat kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang.
Sedangkan UPT BLUD PAL akan mengelola air limbah domestik di sebelas kecamatan lainnya selain yang dikelola oleh PDAM Kota Makassar.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.
Hal ini akan berdampak positif pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis, SH, MM, mengatakan Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.
Sementara itu Kabag Hukum Dr. Daniati, S.STP., M.H. Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar.