Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Penunggak Pajak
FAKTAKOTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali menertibkan reklame penunggak pajak, Jumat (17/12/2021).
Reklame itu milik salah satu perusahaan handphone ternama. Ukurannya berkisar 8×9 meter.
Begitu yang diungkap Kepala Bidang Pajak Daerah 1 dan Retribusi Daerah, Harryman melalui via WhatsApp.
“Iya, kita bongkar (tertibkan) reklame itu di Jalan Veteran Selatan,” ungkapnya.
Harryman bahkan mengatakan, pihaknya masih akan menertibkan reklame yang sama. Sebab, perusahaan terkait belum memiliki itikad baik untuk melunasi pajaknya.
“Sudah jatuh tempo, belum dibayar,” bebernya.
“Potensi pendapatan dari tunggakan pajak itu Rp1 miliar. Belum juga ada konfirmasi dari pihak terkait sejauh ini. Kita sudah ajukan juga beberapa teguran. Kalau pun pihak terkait datang, kita minta data-datanya untuk disesuaikan dengan data kami di Bapenda,” lanjut Harryman.
Sehari sebelumnya, penertiban juga dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Reklame salah satu merek kendaraan roda dua.
“Bukan perusahaan motornya yang nunggak, tapi pihak ketiga pengelola reklamenya yang belum melunasi pajak itu,” jelas Harryman.
Lanjut dia menambahkan, pihaknya masih akan menyisir seluruh wilayah kota Makassar untuk menertibkan reklame mau pun bando penunggak pajak.
“Kan sebelumnya kita sudah tertibkan di sekitaran Jalan Rappocini. Senin kita turun lagi,” tutupnya.