Bapenda Makassar Imbau Larangan Pemasangan Reklame di Jalan Ini
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan Reklame Insidentil dalam wilayah Kota Makassar, termasuk untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kebijakan pemasangan Reklame Insidentil ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.
Adapun lokasi larangan pemasangan reklame sebagai berikut :
- JALAN JEND. SUDIRMAN
- JALAN JEND. AHMAD YANI
- JALAN PENGHIBUR
- JALAN HAJI BAU
- JALAN SOMBA OPU
- JALAN PASAR IKAN
- JALAN UJUNG PANDANG
- JALAN BALAIKOTA
- JALAN BAWAKARAENG
- JALAN RATULANGI
- JALAN URIP SUMOHARJO
- JALAN A.P. PETTARANI
Diharapkan kepada seluruh pihak termasuk para peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK.
Jangan sampai APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak estetika, lingkungan dan keindahan Kota Makassar yaa..
Penulis : irza