Logo Header

Bapenda Makassar Imbau Larangan Pemasangan Reklame di Jalan Ini

Haspan
Haspan Kamis, 09 Mei 2024 16:25
Bapenda Makassar Imbau Larangan Pemasangan Reklame di Jalan Ini

FAKTAKOTA, MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghimbau kepada seluruh pihak bahwa terdapat ketentuan dalam pemasangan Reklame Insidentil dalam wilayah Kota Makassar, termasuk untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kebijakan pemasangan Reklame Insidentil ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

Adapun lokasi larangan pemasangan reklame sebagai berikut :

  1. JALAN JEND. SUDIRMAN
  2. JALAN JEND. AHMAD YANI
  3. JALAN PENGHIBUR
  4. JALAN HAJI BAU
  5. JALAN SOMBA OPU
  6. JALAN PASAR IKAN
  7. JALAN UJUNG PANDANG
  8. JALAN BALAIKOTA
  9. JALAN BAWAKARAENG
  10. JALAN RATULANGI
  11. JALAN URIP SUMOHARJO
  12. JALAN A.P. PETTARANI

Diharapkan kepada seluruh pihak termasuk para peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK.

Jangan sampai APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak estetika, lingkungan dan keindahan Kota Makassar yaa..

Penulis : irza
Haspan
Haspan Kamis, 09 Mei 2024 16:25
Komentar