Bapenda Makassar Hadiri Rapat Pemkot Bahas Harmonisasi Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Pada Selasa kemarin, sejumlah pejabat pemerintah Kota Makassar menghadiri rapat penting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Rapat berlangsung di ruang rapat Kemenkumham Sulsel, yang terletak di Jalan Sultan Alauddin No. 191 A.
Agenda utama rapat ini adalah pengharmonisasian dan pemantapan rancangan peraturan kepala daerah terkait berbagai aspek pajak dan retribusi daerah.
Beberapa rancangan peraturan yang dibahas meliputi penghapusan sanksi administratif untuk pajak daerah dan tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, termasuk Sekretaris Badan, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, serta Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Diskusi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Diharapkan, dengan diadakannya rapat ini, aturan-aturan baru yang dihasilkan akan lebih harmonis dan memudahkan proses pelayanan publik, khususnya dalam hal pajak dan retribusi. Sinergi antara berbagai pihak ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.