Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah BPHTB
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengelar sosialisasi peraturan pajak daerah BPHTB. Kegiatan ini di gelar untuk meningkatkan PAD daerah dan kesadaran wajib pajak di Makassar.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota Makassar Mario Said dalam sambutnya mengatakan penerimaan dari perpajakan tidak dapat dipungkiri memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi pajak yaitu fungsi sumber penerimaan.
“Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan daerah seperti membangun fasilitas umum membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan dan kegiatan produktif lainnya,” kata Mario Said dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Mario menjelaska. Pada tahun 2023 data menunjukkan penerimaan pajak daerah di Kota Makassar mencapa Rp 1,3 Triliun atau 92% dari target pajak sebesar Rp 1,4 triliun.
“Pajak air tanah yang sebelumnya dikenal sebagai pajak air bawah tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah pada tahun ini,” jelasnya.
Mario menyebut beban penerimaan daerah pajak air tanah sebesar Rp 18 miliar. Nilai ini cukup besar di tahun 2023.
“Artinya hasil pajak tersebut cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang menopang Pembangunan Daerah,” paparnya.
Mario kemudian berharap semoga dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kesadaran Kepada seluruh masyarakat agar senantiasa sadar dalam taat pajak.
“Kesempatan saya juga ingin menitipkan harapan kepada masyarakat bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini akan memberikan semangat manfaat bagi kita khususnya Pemerintah Kota Makassar,” tutupnya.