Logo Header

Sah Gigit Jari, Gugatan Pra Peradilan Pembuat Surat Palsu Ditolak

Haspan
Haspan Senin, 11 April 2022 20:38
Sah Gigit Jari, Gugatan Pra Peradilan Pembuat Surat Palsu Ditolak

FAKTAKOTA– Penetapan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kepada tersangka Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa atas sangkaan Pemalsuan Surat Tanah mendapat perlawanan dari Pihak tersangka dengan mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Agenda sidang hari ini yaitu menyidangkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dimohonkan oleh Ali Pangerang dan Mandacingi Dg. Lewa dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Makassar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Esau Yarisetou, SH, hari Senin, 11 April 2022 diruangan Wirjoyo Prodjodikoro, dengan Agenda Pembacaan Putusan atas Pra Peradilan yang diajukan oleh Tersangka ditolak oleh Hakim, yang artinya gugatan penetapan tersangka sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik polrestabes Makassar.

Hal ini tentu akan makin memberatkan kedua tersangka karena bukti keterlibatan atas perbuatan melawan hukum yakni Pemalsuan surat tanah untuk obyek tanah dilahan milik Ir. Ramdhan Pomanto di Kawasan Tanjung Bunga semakin kuat.

Jadi kita tunggu apa tindakan selanjutnya dari pihak penggugat karena Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya. Kita tunggu saja, karena kita akan terus mengawal keputusan ini, ucap salah seorang penyidik.

 

Penulis : Angga
Haspan
Haspan Senin, 11 April 2022 20:38
Komentar