Warga Tak Mampu Bayar Pengacara, Ari Ashari: Lapor Pemkot Makassar
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (12/3/2022).
Kata Ari, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa ada Perda Bantuan Hukum.
“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui perda bantuan hukum,” jelas Ari Ashari Ilham.
Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.
“Kalau ada warga tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.