Logo Header

Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Ini Kata Fatma Wahyudin

Haspan
Haspan Senin, 07 November 2022 17:52
Sosialisasi Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Ini Kata Fatma Wahyudin

FAKTAKOTA, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot Makassar.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” kata Fatma.

Sosialisasi ini, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, merupakan agenda wajib dari legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tuturnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” imbuhnya.

Penulis : Irza
Haspan
Haspan Senin, 07 November 2022 17:52
Komentar