Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, Imam Musakkar Tegaskan Ini
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan seluruh masyarakat harus merasakan pelayanan kesehatan yang ada. Tidak ada yang dikecualikan.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (19/11/2023).
Legislator dari Fraksi PKB ini meminta agar Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Makassar sebagai leading sektor patut memperhatikan hal tersebut. Sebab, hak masyarakat untuk dilayani.
“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat a atupun b, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,” ujarnya, dikutip dari datakita.co
Ia juga meminta Dinas Kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan kepada semua masyarakat. Terkhusus bagi masyarakat kalangan bawah.
Hal itu juga tertuang dalam perda ini. Di mana semua masyarakat ber-KTP Makassar berhak mendapatkan pelayanan terbaik.
“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar baik itu berada RS atau di seluruh puskesmas yang ada,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menyatakan pelayanan kesehatan di Makassar tidak ada dibedakan. Sesuai aturan pun tidak t biaya.
“Kalau untuk warga Makassar itu gratis semua pelayanan di Puskesmas dan RS Daya. Tapi untuk warga luar Makassar harus bayar,” katanya.
Ia juga mengatakan kualitas pelayanan saat ini sudah ditingkatkan. “Kita lihat itu di Puskesmas itu sudah melayani namanya USG dulu tidak dan hanya RS. Sekarang hampir semua bisa di Puskesmas,” lanjutnya.
Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Yusran mengusulkan agar pelayanan lebih maksimal lewat revisi perda.
“Karena ini sudah lama mi, tahun 2009 tentu biaya nya pun sudah beda,” ucapnya.
Penulis : irza