Sosialisasi Perda Kependudukan, Ini Harapan Anggota DPRD Makassar
FAKTAKOTA– Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad kembali menggelar kegiatan Sosialisasi angkatan ke 20 dengan Perda Nomor 09 tahun 2009 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar di hotel Karebosi Primer, Makassar. Sabtu (11/12/2021).
Sosialisasi perda tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Chaidir SSTP MSI selaku Sekretaris Disdukcapil Makassar dan Camat Tallo, Aulia Arsyad, SSTP.
Menurut legislator Partai Demokrat itu, administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat mendasar bentuk legalitas penduduk yang ada di daerah. Legalitas ini perlu dipahami masyarakat, sebab berkenaan langsung dengan masyarakat.
“Legalitas catatan kependudukan sipil bagi masyarakat sangat melekat. Oleh karena itu, pemerintah hadir mengatur kegiatan ini untuk petunjuk teknis catatan administrasi masyarakat,” ujarnya.
Ray Suryadi juga menyampaikan, kolaborasi semua stakeholder telah menghasilkan pemanfaatan teknologi dalam hal administrasi kependudukan. Adanya mesin ADM (Anjungan Disdukcapil Mandiri) ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan.
“Hari ini sinergi Disdukcapil dan DPRD telah mengadakan mesin ADM yang mirip ATM, sehingga masyarakat sangat dimudahkan. Melakukan perekaman dan pencetakan di kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh,” tegasnya.
Harapan beliau, masyarakat bisa memanfaatkan semaksimal mungkin dan menjaga sebaik-baiknya inovasi ini.