Soal Polemik Tim Pansel BUMD, Ini Kata Wahab tahir
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar buka suara soal hasil seleksi calon dereksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yang menuai kritikan dari sejumlah peserta seleksi.
Seperti yang diketahui bersama bahwa ketua tim seleksi (timsel) lelang jabatan BUMD juga ikut tes seleksi hingga dirinya lolos sebagai calon dewas.
Adapun timsel lelang jabatan yang dimaksud iyalah, M Ansar yang masih menjabat sekarang sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar. Muhammad ansar berada di urutan kedua dari 16 pelamar calon dewas PDAM Makassar dengan memperoleh nilai 8,23.
“Setahu saya perwakilan pemerintah langsung ditunjuk wali kota di dewas pengawas. Itu hak prerogatif walikota sebagai owner menunjuk perwakilan dari eksekutif di dewan pengawas,” ucap anggota DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir, Jumat (08/07/2022).
Menurut dia, keterlibatan beberapa unsur pejabat Pemkot Makassar diatur dalam regulasi. Dimana pejabat eksekutif yang masuk sebagai dewas itu merupakan perwakilan dari Walikota Makassar sebagai pemilik (owner) atas BUMD Makassar.
Tidak hanya Sekda Makassar, ada 4 pejabat Pemkot yang lolos sebagai calon dewas BUMD Makasssar. Ada Ketua Pansel lelang jabatan BUMD, yakni Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas yang namanya terpilih sebagai calon dewas di PD Pasar. Ada juga Kepala Badan Bapenda Makassar Firman Pagarra sebagai dewas PD Parkir Makassar Raya.
Berikutnya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Makassar Zuhur Dg Ranca sebagai dewas PD Terminal Makassar Metro. Selanjutnya Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammada Roem dewas PD Rumah Potong Hewan (RPH).
“Keterlibatan ASN di dewan pengawas itu mewakili owner pemerintah kota. Itu regulasi yang saya pahami waktu di Perusda,” ucap dia.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar ini pun mengatakan, pihaknya bisa saja memanggil unsur pansel maupun timsel lelang jabatan BUMD Makassar, jika ada aduan resmi terkait hal tersebut jika ada indikasi pelanggaran terkait hal itu.
“Kalau ada bukti bahwa ada tindakan melanggar prosedural, melanggar regulasi mungkin saja kita bisa mendorong proses (pemanggilan pansel dan timsel) itu,” ucap Wahab.