Sahruddin Said Minta Warga Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (29/9/2023).
Pada kesempatan itu, Sahruddin Said meminta semua masysrakat Kota Makassar, untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Menurut Sahruddin, warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.
“Sehingga saya bisa bantu. Kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Sahruddin Said.
Kepada warga, legislator dari Fraksi PAN ini mengatakan, seluruh proses pendampingan hukum tersebut gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun pengacara yang mendampingi, kata Sahruddin, sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Uangnya itu dari pemerintah kota, jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sahruddin Said juga menegaskan, kehadiran Perda tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan, Apalagi yang kurang mampu.
“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh, silahkan sampaikan ke saya,” ujarnya.
- 1
- 2
- 3