RTQ Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha
FAKTAKOTA, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2020 atas perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Traveler Hotel, Rabu (2/11/2022).
Hadir sebagai narasumber Firnandar Sabara, Hj Kamla, dan Legislator Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).
Dalam sambutannya, politisi PPP itu mengatakan, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Sementara Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Hj Kamla lebih menjelaskan perbedaan retribusi dengan pajak
“Pajak itu sifatnya sedikit memaksa dan peruntukannya untuk negara. Sementara retribusi itu bisa dirasakan untuk masyarakat,” tandasnya.