PPKM Level 4 di Makassar, Dewan: Waspada PHK
FAKTAKOTA – Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di kota yang berjuluk kota Daeng ini.
Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan imbas dari PPKM Level 4.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengusulkan agar Pemerintah Kota Makassar melakukan koordinasi kepada pelaku usaha untuk mempertimbangkan kebijakan PHK.
“Selama pemberlakuan pembatasan ini diharapkan agar tidak ada PHK secara besar-besaran,” ujarnya, Minggu (25/7/2021).
Kasrudi juga berharap Dinas Sosial Kota Makasaar turut memperhatikan kebutuhan masyarakat selama berlakunya PPKM level 4.
“Misalnya memberikan sembako dan kebutuhan lainnya, tapi itu jangan menggunakan data yang lama tapi menggunakan data yang telah di-update supaya orang-orang yang berhak menerima dapat terbantu,” pungkasnya.
PPKM Level 4 adalah level terberat dari klasifikasi yang diterapkan World Health Organization (WHO). Makassar dinilai sudah memiliki indikatornya, di antaranya yakni kasus harian yang tinggi dan masuk dalam zona merah.
Kasus harian baru yang disyaratkan lebih dari 150 kasus, sedangkan di Makassar kasus harian sudah 500 kasus dengan 30 orang yang dirawat per harinya.
Di Sulawesi Selatan, selain Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga akan menerapkan PPKM Level 4. Ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Sabtu 24 Juli 2021 di Jakarta.
Presiden Jokowi juga telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Kebijakan itu diterapkan guna menekan laju penularan virus corona.