Perda KTR Hadir untuk Lindungi Warga Makassar Dari Bahaya Rokok
FAKTAKOTA – nggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menilai peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum terlalu masif di Sosialisasikan oleh pemerintah dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok masih kurang.
“Saya yakin pasti masih ada masyarakat kita yang belum mengetahui adanya Perda kawasan tanpa rokok ini,” kata Pahlevi saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Almadera, Senin (7/3/2022).
Makanya, Legislator dari Fraksi Gerindra itu sengaja mensosialisasikan Perda KTR dengan tujuan supaya masyarakat mengetahui bahwa produk apa saja yang sudah dihasilkan DPRD Kota Makassar.
“Perda KTR ini tujuannya agar menjaga lingkungan kita tetap bersih, bisa kita bayangkan kalau ada orang merokok di sampingta’ pasti merasa terganggu, begitu juga sebaliknya,” ujar Pahlevi.
Kemudian yang kedua, Perda KTR ini dihasilkan oleh pihak legislatif dan eksekutif agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan hidup tanpa rokok.
“Jadi bagaimana mengingatkan masyarakat bahwa menjadi perokok passif itu tidak baik daripada menjadi perokok aktif atau langsung. Saya sendiri kalau ada teman merokok pasti merasa terganggu, apalagi kita satu ruangan yang ber-AC,” ungkapnya.
Pahlevi juga menjelaskan dalam Perda KTR tersebut sudah diatur tempat-temoat yang sudah ditentukan oleh pemerintah kawasan tanpa rokok, misalnya di rumah sakit, tempat bermain anak, rumah ibadah dan tempat umum olahraga serta tempat ruang publik lain.
“Makanya kita harus galakkan dan masifkan Perda ini dalam menindaklanjuti Perda ini dengan peran serta pemerintah, contohnya dibungkus rokok itu sudah ada gambar orang sakit tapi mengapa masih saja banyak yang membelinya,” cetus Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Penulis : hamsar