Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Bebas Temuan BPK-RI
FAKTAKOTA – Pengelolaan keuangan DPRD Kota Makassar tahun 2020 dinyatakan bebas temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Taufiq Nadsir, saat menggelar konferensi pers di DPRD Kota Makassar, Rabu, 30 Juni 2021.
Taufiq mengatakan, anggaran belanja di DPRD Kota Makassar sudah transparan dan akuntabel. Termasuk di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pihaknya mengkalaim, pengelolaan keuangan sekretariat DPRD Kota Makassar tahun 2020 dan 2021 yang sedang berjalan ini selalu disinergikan dan dikoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pengawasan ekseternal BPK RI.
“Hasil pengelolaan keuangan di tahun 2020 di DPRD Makassar telah dinyatakan clear dari pengawas internal dan eksternal atau dinyatakan bebas temuan oleh BPK,” ujarnya.
Kata dia, khusus anggaran makan minum yang diperuntukkan bagi masyararakat umum itu dilakukan untuk kegiatan kedewanan. Sudah sesuai standar dan prosedur serta berkesesuaian dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya temuan pengawas internal dan pengawas ekseternal pada kegiatan tahun sebelumnya.
“Begitupun juga dengan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan dewan. Kenapa dilaksanakan di hotel karena itu perintah undang-undang dan sebagai fungsi legislasi anggota DPRD. Peruntukan makan minum pun disajikan untuk masyarakat umum,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 kegitan yang dilakukan di hotel adalah bentuk stimulus ekonomi.
Taufiq menambahkan, DPRD sebagai mitra pemerintah daerah justru turut andil dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang jasa perhotelan tidak terjadi untuk mengatasi meningkatnya laju pertumbuhan pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran.
“Karena kita tahu, di Kota Makassar tingkat pengangguran di Kota Makassar sebesar 79 ribu di tahun 2019 dan sekarang telah mencapai 200 ribu orang,” jelasnya.
Terkait dugaan pecah anggaran agar tidak ditender juga dibantah. Hal itu disebut dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan, seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dsb, sehingga terjadi penghematan anggaran.
“Anggaran ini sudah lazim dan alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan,” katanya.