Nurul Hidayat Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Nurul Hidayat Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat memberikan edukasi ke masyakarat. Mereka memberikan pemahaman terkait bahaya ketika merokok.

 

Hal itu disampaikan Nurul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar, di Hotel Khas, Rabu (25/5/2022).

 

Melalui Perda ini, Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.

 

“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak menganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.

 

Pemerintah Kota Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.

 

“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.

 

 

Baca Juga