Nunung Dasniar Sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah, karena merupakan hasil rancangan terbaru dari pemerintah kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.
Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).
“Perda ini baru dirancang tahun 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menilai secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan Perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa Perda ini ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap Perda tersebut,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
- 1