Nunung Dasniar Sosialisasikan Perda Pasae Tradisional
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Kali ini, agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini terkait Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022).
Nunung Dasniar mengajak warga untuk aktif dan meramaikan pasar tradisional. Sebab, hal itu menjadi peran dalam memulihkan ekonomi. Terlebih, situasi saat ini pandemi mulai melandai.
“Kalau bisa, masyarakat Kota Makassar meramaikan atau proaktif ke pasar. Karena itu, ikut membantu pemulihan perekonomian khusus UMKM,” jelas Nunung Dasniar.
Belum lagi, sambung politisi Gerindra, situasi pasar lebih mendekatkan antar pembeli dan penjual. Ada interaksi sosial yang terbangun selain mendukung pemulihan ekonomi yang digagas pemerintah.
“Siapa bilang pasar modern itu murah. Justru di sana mahal ketimbang pasar tradisional,” ujarnya.
Nunung juga meminta peserta untuk membantu menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Meski regulasi ini termasuk lama, namun tak sedikit warga yang tidak mengetahui aturan terkait perda nomor 15 tahun 2009.
“Kita harap peserta ikut membantu sebarluaskan perda ini. Biar masyarakat tahu bahwa ada upaya pemerintah melindungi pedagang khususnya,” bebernya.