Legislator PKB Anjurkan Warga Makassar Manfaatkan BPR

Legislator PKB Anjurkan Warga Makassar Manfaatkan BPR

FAKTAKOTA, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mempersilakan masyarakat mengajukan dana pinjaman ke Badan Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih mereka yang memiliki usaha.

 

Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (25/10/2022).

 

Kata Imam, BPR saat ini tengah gencar menyalurkan pinjaman modal ke masyarakat. Semua jenis usaha apapun dipastikan bisa dapat pinjaman asal sesuai kriteria.

 

“Apabila ada usaha yang bergerak atau sementara pembangunan, insya Allah ada agunan dan bisa dilihat nanti bagaimana caranya mengajukan,” katanya.

 

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan kehadiran BPR sesuai Perda ini untuk menyejahterakan masyarakat. Olehnya, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkannya.

 

“Asas maksud dan tujuan terbentuknya, berasaskan ekonomi demokrasi dan membantu perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang,” ujar Imam.

 

“Jadi sebagai sumber PAD (pendapatan asli daerah) juga dan tentu tidak lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR, Quraini, menyampaikan saat ini pihaknya memang lebih mendorong masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Adapun total penyaluran kredit sejauh ini telah mencapai Rp11 miliar.

 

“Alhamdulillah kami sudah memiliki aset Rp20 miliar. Dan kredit yang kami salurkan Rp11 miliar. ini berkat Pak Wali Kota (Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto) yang betul-betul ingin melihat usaha sehat,” jelasnya.

 

Untuk itu, Quraini juga mempersilakan masyarakat untuk meminjam modal usaha ke BPR. Adapun yang bisa diajukan ialah mulai Rp5 juta sesuai jenis usaha dan kekayaan bersihnya.

 

“Jadi ingin tambah modal, antar satu juta sampai Rp5 juta dengan suku bunga 1,5 persen itu kami lakukan di pasar-pasar seperti Pasar Niaga Daya,” ujar Quraini.

 

“Kemudian syaratnya itu punya usaha produktif dan berjalan enam bulan. Juga kami punya kredit untuk karyawan dan waktunya bisa tujuh tahun. Kalau ASN (aparatur sipil negara) itu bisa sampai 200 juta,” tambahnya

 

 

 

Baca Juga