Legislator Makassar Soroti Implementasi KTR
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town, Sabtu (19/2/2022).
Kata dia, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
“Hanya saja saya lihat penegakan perda KTR ini tak maksimal. Apakah tidak tega diterapkan atau bagaimana,” jelas Supratman.
Dasar pembentukan perda ini, kata Supratman, pemerintah ingin ada kawasan yang sehat. Menurutnya, rokok sangat berbahaya.
“Selain itu, perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi usia produktif. Termasuk generasi masa depan di Kota Makassar,” tukasnya.
Komentar
Populer
- 1