Logo Header

Legislator DPRD Makassar Arifin Kulle Ingatkan Para Perokok Patuhi Perda KTR

Haspan
Haspan Minggu, 18 Juni 2023 15:05
Legislator DPRD Makassar Arifin Kulle Ingatkan Para Perokok Patuhi Perda KTR

FAKTAKOTA, MAKASSAR- Legislator DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle mengingatkan para perokok agar tertib mematuhi peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan legislator DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat tersebut saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu 18 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, Arifin Dg Kulle awalnya menjelaskan bahwa Perda KTR tersebut bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Akan tetapi, kata Arifin, kenyataannya masih banyak warga Kota Makassar tidak tertib merokok meskipun di tempat-tempat umum.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok di tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Arifin Dg Kulle.

Maka dari itu, Arifin Kulle berharap para perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok di tempat terlarang, agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang lain.

Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki menghargai, jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran yang juga hadir di sosialisasi Perda KTR tersebut mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok adalah aturan yang merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pemerintah saja.

“Yang dilarang dalam Perda ini bukan merokoknya, tapi tempat yang dapat mengganggu para perokok pasif atau ibu-ibu dan anak-anak yang ada di sekitarnya,” jelasnya.

Menurut Yusran, merokok memang adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, orang-orang yang aktif merokok juga sebaiknya memberikan ruang atau udara segar kepada mereka yang tidak merokok.

“Saya katakan Perda ini belum berjalan dengan baik, coba kita lihat saja masyarakat sering merokok meskipun ada tanda larangan, artinya kita kembali kepada kesadaran masing-masing,” ujarnya

 

 

Penulis : Angga
Haspan
Haspan Minggu, 18 Juni 2023 15:05
Komentar