Jumpa Konstituen, Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Jumpa Konstituen, Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate.

 

Agendanya, sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travellers, Rabu (8/6/2022).

 

Kata Leo–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

 

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Leo.

 

Menurut dia, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassarnya, bombe’ merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

 

“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.

 

Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman terutama pendatang mencari rejeki di kota Anging Mamiri.

 

“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” cetusnya.

 

“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.

 

Menurut Leo, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

 

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahapaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

 

 

Baca Juga