Jangan Asal, Pengelolaan Rumah Kost di Makassar Sudah Diatur dalam Perda
FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).
“Rumah kost tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.
Menurut Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.
“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.
Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.
“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.
Zainuddin juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.
“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.