Irmawati Sila Sosialisasikan Perda Pajak Daerah
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menyebut pajak daerah yang dikumpul merupakan salah satu penopang pembangunan daerah. Itu, kontribusi nyata masyarakat terhadap pemerintah.
Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (5/3/2022).
Kata dia, pembangunan yang baik harus ditunjang dengan pendapatan. Sehingga, pajak daerah menjadi sumber pemasukan keuangan negara.
“Sosialisasi ini untuk menginformasikan bahwa pajak yang selama ini dipungut memiliki regulasi. Kemudian, menjadi salah satu penunjang pembangunan,” ungkap Irmawati Sila.
Tak hanya itu, politisi Hanura ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas
“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” katanya.