Ini Tujuan Fatma Wahyudin Gencar Sosialisasikan Perda PUG

Ini Tujuan Fatma Wahyudin Gencar Sosialisasikan Perda PUG

FAKTAKOTA, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis (1/2/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengaku perda ini penting disosialisasikan. Pemerintah kota Makassar, kata dia, ingin laki-laki dan perempuan berperan dalam pembangunan.

“Tujuan dari perda ini memang salah satunya bagaimana Makassar bisa mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang seperti pembangunan,” katanya.

Melalui perda ini, Fatma juga menyatakan pemerintah kota Makassar benar-benar serius dalam berupaya menciptakan kesetaraan gender. Untuk itu, pihaknya juga melibatkan banyak pihak agar tujuan itu tercapai.

“Jadi memberikan acuan kepada semua pihak baik pemerintah, media, ormas juga dalam menyusun strategi pengintegrasian gender,” lanjut Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini.

“Dan bagaimana meningkatkan kesetaraan dan keadilian untuk laki laki dan perempuan di kota Makassar tentunya,” tutup Fatma.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Achi Soleman menyebut perda ini sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.

Ia pun menilai perda PUG yang digagas oleh Fatma Wahyudin dan pansus perda ini memang perlu dihadirkan. Sehingga ada keadilan antara laki-laki dan perempuan.

“Kita sudah liat bagaimana dampaknya dari beberapa aspek. Di mana dari segi partispasi misalnya, lebih banyak wanita sekarang yanf kerja,” katanya.dikutip dari datakita.co

Sekretaris 1 PKK Makassar, Sitti Zulfaidah memberi contoh dalam lingkup PKK. Ia mengatakan kesetaraan gender sudah berjalan.

“Di PKK itu sudah ada juga yang ketuanya itu laki-laki karena istrinya itu jadi bupati,” katanya.

“Tapi sayangnya memang di Makassar ini belum ada. Yang pasti kesetaraan gender itu harus diterapkan sesuai perda ini,” tukasnya. (*)

Penulis : Angga
Berita Terkait
Baca Juga