Imam Musakkar: Perda Bantuan Hukum Pro Masyarakat Kecil
FAKTAKOTA– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menilai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum jadi penopang dalam melindungi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
“Bahwa tujuan dari Perda ini pemerintah mampu menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau menengah kebawah di kota Makassar,” kata Imam saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Sabtu (19/3/2022).
Dalam Perda yang di sosialisasikan pada kesempatan tersebut, menurut Legislator PKB Makassar ini, bisa juga menambah ilmu bagi warga bahwa sudah ada produk bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dan legislatif.
“Maksud dan tujuannya adalah membantu penduduk kota yang tidak mampu dalam mengatasi kasus hukum yang tengah dihadapi, ini juga sebagai kesadaran hukum bagi setiap penduduk yang menghadapi masalah hukum,” jelas Imam.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal yang hadir sebagai narasumber mengatakan dalam penyelenggaraan daerah ada dua unsur, pertama walikota dan wakil walikota serta DPRD, maka setiap peraturan daerah itu ada karena unsur tersebut.
“Semua aspek kehidupan kita itu diatur oleh peraturan, maka dari atas tentang peraturan daerah itu diadakan untuk membantu masyarakat dalam berkehidupan,” katanya.
Yang perlu diketahui masyarakat adalah pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kalau ada warga yang tersandung masalah hukum bisa langsung ke RT/RW, Kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan bantuan hukum
Penulis : angga