HM Yunus Sampaikan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol

HM Yunus Sampaikan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol

FAKTAKOTA, MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (22/1/2024).

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator Hanura ini.

HM Yunus menilai minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap ada kesadaran bagi warga.

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Yunus sapaan akrabnya.

Meski begitu, Yunus juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” tukasnya.

Sementara akademisi, Ichsan juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi terkait lokasi peredarannya.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya dikutip dari datakita.co

“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tukas Ichsan. (*)

Penulis : Angga
Berita Terkait
Baca Juga