Hasanuddin Leo Gelar Sosialisasi Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Dalam melakukan pembangunan daerah dan berkelanjutan, maka diperlukan adanya lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (12/11/2022).
“Saya kira semua kondisi wilayah atau perkotaan tidak dapat melakukan pembangunan ketika situasinya kurang kondusif. Maka harus mewujudkan yang namanya ketertiban ditengah masyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini.
Menurutnya, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di setiap kabupaten/kota yang banyak terlibat dalam membantu ketentraman umum ditengah masyarakat adalah Satpol PP.
“Sebuah aktivitas yang dilakoni dengan keikhlasan maka akan berjalan baik, begitu juga dengan ketentraman kita semua. Makanya sangat penting melakukan langkah-langkah yang tertib,” kata Hasanuddin Leo.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan menerangkan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang harmonis dan tertib.
“Tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ada beberapa aparat yang bertugas khusus di lapangan, seperti Satpol PP, PPNS, Satlinmas untuk memelihara keamanan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” paparnya.
Kata Ikhsan, pihaknya selalu siap siaga dalam membantu ketentraman umum untuk menertibkan setiap masyarakat yang melaksanakan setiap kegiatan melanggar aturan baik di jalan maupun di sebuah fasilitas umum.
“Setiap anggota kita yang turun ke lapangan itu tidak serta-merta melakukan penertiban, jadi ada juga penyidikannya terlebih dahulu demi terciptanya keadilan bagi semua lapisan masyarakat,” jelas Ikhsan.