Logo Header

Eric Horas Sosialisasikan Perda Rusun

Haspan
Haspan Selasa, 15 Februari 2022 17:17
Eric Horas Sosialisasikan Perda Rusun

FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2022 angkatan I. Mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.

Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (15/2/2022). Menghadirkan dua orang narasumber.

Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa, serta pemerhati lingkungan, Ichsan Abduh Hussein. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator, Raul Ibnu Munsir.

Dalam sambutannya, Eric Horas menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambah Eric Horas.

Penulis : angga
Haspan
Haspan Selasa, 15 Februari 2022 17:17
Komentar