DPRD Makassar Tanggapi Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
FAKTAKOTA – Rencana pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer di lingkup pemerintahan mulai 2023 mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Hal ini dikemukakan anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid, Rabu (09/02/2022).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tidak melihat situasi dan kondisi pemerintahan di Kabupaten/Kota. Sebab, rasio tenaga kerja di daerah berbeda-beda kebutuhannya. Apalagi, kata dia, sudah beberapa tahun ini tidak ada pengangkatan ASN untuk beberapa daerah di Indonesia termasuk kota Makassar.
“Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan. Karena kebutuhan tenaga kerja di masing-masing daerah telah disesuaikan dengan kebutuhan pemda,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tenaga honorer/kontrak yang ada di Makassar merupakan direkrut berdasarkan kebutuhan pemda. Dan sama sekali tidak membebani pemerintah pusat.
“Pemkot Makassar ini kan otonom. Tenaga kerja yang direkrut berdasarkan kebutuhan pemerintah dan sesuai anggaran yang tersedia. Jadi saya tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat untuk tidak diadakan tenaga honor/kontrak di Pemkot Makassar,” tegas Legislator PAN ini.
Ia pun menyarankan Pemkot Makassar tetap mengangkat tenaga kontrak sesuai kebutuhan instansi yang dinaunginya tentu mempertimbangkan anggaran yang ada.
“Kayaknya sudah dilakukan perekrutan. Tapi bukan lagi namanya tenaga honor. Melainkan tenaga Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi),” jelasnya.
Penulis : angga