DPRD Makassar Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Sebagai Perda

DPRD Makassar Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Sebagai Perda

FAKTAKOTA, MAKASSAR- DPRD Makassar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Makassar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagai Perda, Sabtu (30/9/2023) malam.

Persetujuan penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung DPRD Kota Makassar.

Hadir Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, unsur pimpinan dan anggota DPRD Makassar, dan jajaran pimpinan OPD lingkup Pemkot Makassar.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi di DPRD Makassar yaitu Fraksi Nasdem, PKS, PPP, Golkar, dan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2023 yang diajukan Pemkot Makassar.

Meski demikian, beberapa catatan yang dituangkan dalam pendapat akhir fraksi. Diantaranya catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP.

Pada pembacaan pendapat akhir Fraksi PKS yang dibacakan Hj Andi Astiah, memberi 3 catatan untuk diperhatikan Wali Kota Makassar dan jajaran pejabat eksekutif yaitu :

Pertama, pekerjaan-pekerjaan yang mendapat alokasi anggaran besar seperti pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum agar senantiasa mendapat perhatian khusus agar berjalan dengan baik dan tuntas serta tidak menyisakan anggaran yang besar.

Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir, SILPA selalu terbesar dari alokasi anggaran infrastruktur.

SILPA yang tinggi bukan berarti keberhasilan melakukan efisiensi, akan tetapi juga dapat bermakna kinerja yang rendah karena tidak berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

Kedua, kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi yang secara langsung menyentuh masyarakat tetap menjadi perhatian serius dan diprioritaskan meskipun telah memasuki tahapan Pemilu.

Ketiga, alokasi hibah yang disiapkan buat berbagai lembaga termasuk dukungan pelaksanaan kelancaran Pemilu senantiasa dikawal dengan baik.

Sementara Pendapat Akhir Fraksi PPP yang dibacakan Hj Muliati S. Sos, M. Si, menyampaikan perlunya mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas anggaran dengan menggunakan indikator – indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran.

Indikatir penilaian kinerja pelaksanaan anggaran itu diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran.

Olehnya, Fraksi PPP berharap Pemkot Makassar dapat mengoptimalkan serta memaksimalkan alokasi dana yang telah dianggarkan kembali agar tepat sasaran dan selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif.

Pada rapat paripurna tersebut, persetujuan penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 ditandai dengan penandatangan dan penyerahan draft Perda Perubahan APBD TA 2023 yang dilakukan Ketua DPRD Rudianto Lallo dan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.(*)

 

Penulis : Irza
Berita Terkait
Baca Juga