DPRD Makassar Gelar Sosper Penyelenggaraan Pendidikan
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengawali kegiatan kedewanan tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.
Sosialisasi Perda yang dilakukan Hasanuddin Leo terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.
“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk diketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.
Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah, utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan, karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah disitulah pemerintah hadir disitu,” terangnya.
- 1