DPRD Makassar Edukasi Warga Soal Kawasan Tanpa Rokok
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli kembali menemui konstituenya. Kali ini, agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo, Jumat (18/3/2022).
PEmerintah telah mengeluarkan Perda KTR sejak 2013. Artinya, ada beberapa kawasan yang dilarang atau bebas asap rokok. Itu, agar lingkungan tetap sehat.
Kita tau ini regulasi sudah ada sejak 2013. Artinya, tidak sembarang tempat lagi orang merokok. Kita diminta untuk taati perda demi menciptakan lingkungan sehat,” ujar Acil.
Bahkan, kata Politisi PPP ini mengaku dirinya tidak merokok ketika berada di rumah. Saking pentingnya menciptkan lingkungan yang sehat dan itu berawal dari rumah. Tujuannya, memberi contoh ke anak terkait peduli lingkungan.
Saya ini perokok tapi kalau di rumah saya tidak merokok. Kenapa? Itu untuk menjaga lingkungan di rumah tetap sehat,” paparnya.
Secara umum, kata dia, berdasarkan Perda tentang KTR wilayah larangan merokok itu di lokasi Fasilitas Umum. Misalnya saja, di Sekolah, Mal, Gedung Perkantoran. Ini perlu dimasifkan.
“Harapan kita, pemangku kepentingan ijut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” jelasnya.