DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Bangunan Gedung
FAKTAKOTA, MAKASSAR- DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023 dengan agenda pembahasan tentang Penjelasan inisiator Komisi C Bidang Pembangunan terkait Bangunan Gedung.
Selain membahas tentang bangunan gedung, paripurna DPRD Makassar tersebut juga membahas terkait penjelasan inisiator perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Rapat Paripurna itu berlangsung di Lt 3 Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu 8 Februari 2023, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Nurhaldin NH.
Nurhaldin NH mengatakan, berdasarkan pengkajian Badan Perumus Perda (Bapemperda) pada 1 Februari 2023 terkait hasil pembentukan rapat rancangan perda DPRD menjelaskan bawah prinsip ranperda usul prakarsa atas ranperda peraturan DPRD itu telah memenuhi syarat.
Sehingga, kata Nurhaldin, ranperda ini sudah dapat dilanjutkan ke Paripurna untuk diminta persetujuan.
Juru Bicara Pengusul Prakarsa Ranperda Bangunan Gedung, Anton Paul Goni mengatakan, terjadinya perubahan yang signifikan dalam hal persetujuan bangunan gedung mengantar Komisi C untuk merespon ranperda tersebut.
Pertimbangannya bahwa pasal kebijakan yang selama ini digunakan dalam menata pembangunan di Makassar yaitu perda nomor 15 tahun 20004 tentang Tata Bangunan tidak lagi sejalan dengan norma acuan yang mendasari pembentukan peraturan daerah.
Penyelenggara urusan bangunan hingga penerbitan izin di Makassar melibatkan beberapa OPD bukan hal baru.
Akan tetapi terkait penyelenggara gedung yang terjadi di lapangan masih tidak sesuai dengan ketentuan perda yang ada.
“Tercermin dari fakta bahwa masih ada pembangunan gedung belum memiliki izin, pembangunan gedung telah memiliki IMB tapi secara teknis baik lokasi maupun struktur bangunan tidak sesuai regulasi,” sebutnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis 9 Februari 2023.
Selain itu, terdapat juga jenis gedung tertentu yang berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tapi belum tercatat.
Untuk itu kata Anton, Pemda didelegasikan kewenangan untuk mengurus urusan kaitan tata bangunan berdasarkan wilayah kewenangannya.
Ranperda Kota Makassar tentang bangunan gedung memiliki arah pengaturan untuk menjaga lingkungan kota agar nyaman, aman, dan tertib.
“Kedua mewujudkan penyelenggaraan penataan bangunan, pemberian persetujuan gedung untuk menghindari bahaya secara fisik,” jelasnya.
Untuk itu tiap pendirian bangunan memerlukan perencaan pembangunan yang matang dan penuhi standar teknis bangunan. Adapun ranperda bangunan gedung ini terdiri tujuh bab dan 54 pasal.