Dijamin Perda, Apiaty Amin Syam Harap Penyelenggaraan Pendidikan Berjalan Baik
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Mercure, Selasa (8/3/2022).
Kata Apiaty—sapaan akrabnya, persoalan pendidikan ini merupakan hal yang penting dan menjadi layanan dasar masyarakat. Sehingga, sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai sangat penting.
“Kita harap dengan adanya perda tentang pendidikan, penyelenggaraan pendidikan bisa berjalan baik,” ujar Apiaty.
Sebab, kata Politisi Golkar ini, regulasi ini menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan pendidikan. Semua hak dan kewajiban mengenai penyelenggaraan pendidikan telah diatur.
“Tentu tidak akan mungkin diketahui masyarakat luas, kalau tidak kita sampaikan. Bantuan peserta ini bisa disebarluaskan di lingkungan mereka,” paparnya.
“Kita harap ada masukan dan saran jika tidak ada sesuai dengan perda. Jika memang diperlukan, masukan itu akan jadi pertimbangan untuk melakukan revisi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, aturan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana, pemerintah kota wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
“Jadi sosialisasi ini kewajiban pemerintah daerah, DPRD dan Pemkot Makassar untuk mensosialisasikan perda ini,” jelasnya.