Dewan Minta DLH Tuntaskan Dokumen Pembebasan Lahan TPA Antang
FAKTAKOTA – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.
Hal ini,ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH; Dinas Pertanahan; dan warga TPA Antang, di ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (5/1/2022).
Politisi PPP ini juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang-dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan. Mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.
Jadi kami juga akan berkoordnasi TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,” tuturnya.
Senada dengan beliau, Anggota Komisi C lainnya, Nasir Rurung menilai pembasahan lahan warga yang terdampak di TPA Antang sudah lama terjadi, sebab pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak paham mekanisme.
“Jadi saya berharap, anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang ini dialihkan saja ke Dinas Pertanahan, tidak apa-apa dimulai dari awal yang penting ada kejelasan, dan saya kira warga juga akan memahami hal itu,” terangnya.