Dewan Makassar Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran
FAKTAKOTA– Legislator Makassar Alhidayat Samsu menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 18 dengan Perda Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran di Hotel MaxOne makassar, Sabtu (11/12/2021).
Sosialisasi perda tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Seksi Pendidikan Inayah dan Pesantren Kemenag Kota Makassar Afdal, S.Ag., M.M dan Penceramah Muh Farid Wajedya.
Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP itu menuturkan, Baca tulis Al-Quran sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Oleh karena itu pemahaman tentang Alquran tak boleh dipisahkan dari pendidikan formal ataupun nonformal.
“Maka dari itu pendidikan baca tulis alquran sangat penting untuk disosialisasikan. Karena hal ini perlu diajarkan sejak dini baik itu di pendidikan formal maupun nonformal,” Pungkasnya.
Beliau juga mengatakan, baca tulis Al Qur’an berada dalam kurikulum tingkat SD. Sehingga, perda ini bisa berjalan maksimal ditandai anak-anak bisa baca tulis Al Qur’an.
“Kalau dimasukkan dalam kurikulum, maka akan menjadi persyaratan lulus. Artinya, anak-anak ini akan belajar setiap harinya,” beber legislator milenial itu.
Harapannya, kata Alhidayat, para peserta termotivasi untuk lebih memahami Al Qur’an dan salah satu sarananya adalah merealisasikan terlaksananya amanah Perda Kota Makassar nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ini.
“Sekali lagi, saya ajak juga peserta agar menyebarluaskan perda ini, ke lingkungan masing-masing. Ini bentuk mendukung pemerintah terkait baca tulis Al