Sebelumnya, DPRD Kota Makassar akan mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.
Ketua Komisi D DPRD Makassar bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan Ranperda tersebut akan diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023.
“Rencana ranperda tersebut baru sebatas diusulkan. Pastinya, untuk pembahasan Ranperda LGBT itu akan melibatkan kalangan akademisi dan tokoh dari setiap agama. Kita melihat bahwa memang LGBT ini ada pro dan kontra,” kata Andi Hadi Ibrahim Baso beberapa waktu lalu, dikutip dari Benuanta.co.id.
Ranperda ini, menurut Andi Hadi, bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda agar sejalan dengan UUD 1945 dan kemajemukan bangsa Indonesia.
“Ranperda ini lebih kepada pembinaan, bukan penghakiman. Inilah yang harus ada di DPRD jangan sampai kita tidak buat. Kita nantikan saja bagaimana pembahasannya,” jelasnya.