Budi Hastuti Gelar Sosper Retribusi Jasa Usaha

Budi Hastuti Gelar Sosper Retribusi Jasa Usaha

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022).

 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan tema dalam Sosper angkatan VI terkait retribusi jasa usaha sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.

 

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami apa itu retribusi dan bagaimana pemerintah menjalankan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

 

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi dari masyarakat.

 

“Jadi mariki’ saling bekerjasama dengan pemerintah dalam mentaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

 

Sementara, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.

 

“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.

Baca Juga