Beredar Issu Cashback di DPRD Makassar, Ini Kata Kasubag Humas

Beredar Issu Cashback di DPRD Makassar, Ini Kata Kasubag Humas

FAKTAKOTA– Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Jumpa Pers terkait santernya pemberitaan yang dinilai mendiskreditkan Sekretariat DPRD Makassar, di Press Room, Gedung DPRD, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (30/6/2021).

Kasubag Humas Andi Taufiq Nasir, menjelaskan adapun pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Makassar tahun anggaran 2020 dinyatakan nol temuan (clear) berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI.

Dalam pengelolaan anggaran belanja, kata dia, Sekretariat DPRD Makassar menerapkan sistim akuntabilitas, transparan dan selalu bersinergi dengan aparat pengawas internal (APIP) dan pengawas eksternal, yakni BPK RI.

“Kami berterimakasih dan merasa bersyukur karena media telah mengambil peran membantu sekretariat DPRD menginformasikan/menyebarluaskan anggaran belanja DPRD sesuai yang ada di SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan),” kata Andi Taufiq.

Terkait beredarnya issu cashback dan pecah proyek, menurut dia, isu tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar sehingga cenderung menyesatkan publik.

“Kegiatan kedewanan yang kami lakukan sudah sesuai standar dan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Buktinya, tidak ada temuan pengawas internal dan pengawas eksternal pada tahun sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu, Taufiq juga menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan di hotel, juga merupakan perintah undang-undang sesuai fungsi legislasi Anggota DPRD.

“Anggaran makan minum itu diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat di hotel. Dan ini juga bentuk stimulan ekonomi di masa pandemi. Justru DPRD memberi andil dalam upaya pemulihan ekonomi khususnya di bidang perhotelan, untuk mengatasi pengangguran akibat PHK karena industri perhotelan banyak yang rugi,” jelasnya.

Taufik yang didampingi Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peneliti Senior Patria Artha, Dr Zainuddin Jak, juga menjelaskan isu dugaan pecah anggaran agar tidak ditender. Menurutnya, anggaran tersebut bukan dipecah-pecah, melainkan dianggarkan sesuai kebutuhan komponen kegiatan, seperti pemeliharaan barang, pemeliharaan gedung dan sebagainya.

“Ini malah merupakan penghematan anggaran, dan Alhamdulillah tidak ada temuan dari pihak pengawas pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga