Logo Header

ARA Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Lengkapi Izin

Ardhan
Ardhan Rabu, 06 Juli 2022 17:07
ARA Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Lengkapi Izin

FAKTAKOTA, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Khas Makassar, Jalan Mappanyukki, Makassar, Rabu, 6 Juli 2022.

 

Adi Rasyid Ali pemaparannya mengajak para pengusaha di bidang kepariwisataan untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

‘Dalam berusaha para pelaku usaha, khususnya usaha pariwisata wajib tertib administrasi. Salah satu yang wajib dimiliki adalah Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP),’’ kata ARA, sapaan akrab politisi asal Partai Demokrat ini saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang membahas terkait Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang TDUP.

 

Hal senada ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Kota Makassar Andi Engka yang didaulat menjadi narasumber.

 

Menurut Andi Engka, masih ada pelaku usaha yang masih kurang paham terkait izin TDUP. ‘’Padahal, TDUP sangat penting untuk memberikan perlindungan usaha di industri pariwisata. Termasuk dalam hal bidang usaha UMKM Wisata Lorong,’’ ujar Andi Engka.

 

Dinas Pariwisata kota makassar, lanjut Andi Engka, siap menfasilitasi pelatihan-[elatihan dasar di bidang ekonomi kreatif bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya.

 

‘’Khususnya UMKM Wisata Lorong yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah Kota Makassar,” katanya.

 

Dia juga mengajak pelaku usaha khusus di sektor pariwisata untuk segera mengurus TDUP. Terlebih bagi para pengusaha yang baru merintis usaha. Engka menyebut, pihaknya siap memfasilitasi memberikan kemudahan dalam hal pengurusan TDUP, khusus usaha usaha di sektor pariwisata.

 

‘’Semua pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata wajib mengantongi izin TDUP yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Izin itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dispar Makassar,’’ jelas Engka.

 

 

 

 

Ardhan
Ardhan Rabu, 06 Juli 2022 17:07
Komentar