Anggota DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda ASI Eksklusif

Anggota DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda ASI Eksklusif

FAKTAKOTA– Anggota DPRD Makassar Hj. Andi Astiah menggelar sosialisasi angkatan 19, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Hotel Almadera, Makassar. Minggu (12/12/2021). Hadir sebagai pembicara, Kordinator bidan pkm pattingaloang Hasranah S.Tr.Keb dan Ahli Anak Dr. Rahmawati Rasyid.

Dalam sambutannya, legislator PKS itu menyampaikan, tujuan dari perda ini adalah menjamin pemenuhan hak bayi sejak dilahirkan sampai 6 bulan. Berkaitan dengan peran keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

“Dengan hadirnya perda ini saya harapkan semua pihak menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pemenuhan gizi bagi generasi bangsa kedepannya,” ujarnya

Kesempatan ini, tak lupa pula beliau menekankan pentingnya inisiasi menyusui bagi bayi hingga 6 bulan. “Kepada bapak ibu, saya imbau sebisa mungkin memberikan asi bagi bayinya,” jelasnya.

“Mari kita bergandengan bersama-sama memberikan yang terbaik bagi generasi bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, saat tampil sebagai pembicara, Kordinator bidan pkm pattingaloang Hasranah S.Tr.Keb menjelaskan, terdapat pengecualian yang disebabkan adanya indikasi medis dan kondisi khusus, yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dan keputusan dokter.

Indikasi medis tersebut meliputi ibu yang menderita penyakit menular, dan ibu yang menderita keganasan pada payudara.

“Sekarang sudah mulai modern, dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” tuturnya.

 

Baca Juga