Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Minta Agar Ada Pembenahan Sarana Dalam Sekolah
FAKTAKOTA, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (22/8/2023).
Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini meminta adanya pembenahan sarana dan prasarana dalam sekolah. Ia menilai fasilitas yang ada sudah buruk.
“Kenapa penyelenggaraan pendidikan ini penting karena sistem kita sebenernya masih ada yang belum terselesaikan yang saya lihat soal sarana dan prasarana,” ucapnya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini menyebut anggaran pendidikan yang ada mesti banyak dialokasikan untuk sarana dan prasarana. Itu demi membuat siswa belajar dengan nyaman.
“Karena kita tahu 20 persen APBD dialokasikan ke pendidika, nah itu untuk apa?,” tambah Andi Pahlevi.
Selain itu, Andi Pahlevi juga menekankan kualitas guru yang mesti turut dibenahi. Terkhusus pada guru di PAUD atau TK. “Minimal mereka harus bersertifikasi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan Makassar, Abdul Muis Musrafa mengatakan bahwa pembenahan sarana dan prasarana punya regulasi sendiri. Di mana pihak sekolah yang mesti mengajukan.
“Jadi bukan kewenangan kami, jadi sekolah itu yang mengajukan lewat dapodik. Kementerian hanya melihat dari dapodik itu,” jelasnya.
Abdul Muis juga mengatakan data pokok pendidikan atau dapodik merupakan data dari sekolah yang mesti diisi rutin. Data tersebut dilihat langsung oleh Kemendikbud Ristek.
“Karena yang sekarang ini adalah dapodik. Misalnya sekolah disini rusak harus ada di dapodik itu,” tambahnya.
Terakhir, Wakil Kepala SMK 4 Makassar, Abdul Aziz menyatakan pendidikan harus terus berubah. Termasuk didalamnya ada sarana dan prasarana.
“Yang berkaitan dengan pendidikan harus melakukan perubahan karena penting dalam kehidupan jadi harus ada penyesuaian,” ucapnya.
Begitu juga dengan pemerintah. Ia menegaskan pemerintah kota punya kewajiban dalam meningkatkan kualitas pendidikan. “Karena pendidikan adalah suatu amanat dan merupakan tanggung jawab daerah,” pungkasnya. (*)