Anak Makassar Tidak Boleh Tinggalkan Budaya Lokal
FAKTAKOTA – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Phinisi Travelers, Rabu (23/2/2022).
Kata dia, perkembangan teknologi informasi begitu pesat saat ini. Salah satu dampaknya, budaya asing mudah masuk dan dinilai mempengaruhi tingkah laku, utamanya kaum milenial.
“Jangan sampai budaya kita dilupakan. Sosialisasi ini diharap bisa memupuk dan mengingatkan akan budaya kita yang ada di Sulsel,” tukas Budi Hastuti.
Ia mengatakan, perda tentang pelestarian cagar budaya memiliki beberapa tujuannya. Diantaranya, melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.
“Tujuan lainnya dengan hadirnya Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya itu memperkuat kepribadian bangsa,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amelia Malik menyampaikan, perda ini penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, dirinya menilai persoalan budaya merupakan hal yang wajib sama dengan pendidikan.
“Kita harap peserta bisa membantu sebarluaskan perda ini karena memang masih banyak yang belum mengetahui ada perda tentang pelestarian cagar budaya,” ujar Amelia Malik.
Penulis : angga