Logo Header

Abdul Wahid: Peredaran Minol di Makassar Dikontrol Perda

Ardhan
Ardhan Sabtu, 11 Juni 2022 19:06
Abdul Wahid: Peredaran Minol di Makassar Dikontrol Perda

FAKTAKOTA, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid kembali menemui konstituen daerah pemilihan (Dapil) III Tamalanrea-Biringkanaya. Kali ini agendanya sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014, di Hotel Grand Asia, Sabtu (11/6/2022).

Perda nomor 4 tahun 2014 ini membahas mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ada dua narasumber, yakni Agung Wirawan dan Arlin Ariesta.

Pada kesempatan itu, Abdul Wahid menjelaskan regulasi ini membahas persoalan minuman alkohol (minol). Di mana, keberadaan yang disebut miras itu perlu diawasi dan dikendalikan ditengah masyarakat.

“Perda ini menjadi tugas DPRD. Fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita. Termasuk perda yang membahas soal minol ini,” jelas Abdul Wahid.

Politisi PPP ini mengatakan, peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui khalayak,” tegasnya.

Ardhan
Ardhan Sabtu, 11 Juni 2022 19:06
Komentar